TDL Tak Boleh Naik Tanpa Persetujuan DPR

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo agar jangan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) tanpa persetujuan DPR. Ini menyikapi rencana pemerintah menaikkan TDL awal 2015.
"Tidak boleh listrik naik tanpa persetujuan DPR. Itu melanggar UU No 30 Pasal 11 ayat 1 dan 3. Rakyat sudah capek dengan naiknya harga BBM," kata Hafisz Tohir saat dihubungi, Sabtu (13/12).
Belum lagi kenaikan harga BBM berimbas terhadap kenaikan sejumlah kebutuhan pokok baik sandang maupun pangan. "Terus gas rakyat yang 3 kilogram pun sudah dinaikkan. Kejam sekali pemerintah mencabut sedikit kemewahan satu satunya yang dimiliki rakyat miskin," tukas politikus PAN itu.
Hafisz meragukan fungsi sosial dan tanggungjawab pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla jika nantinya tetap menaikkan harga TDL. Padahal saat ini rakyat tengah membutuhkan perlindungan dari pemerintah.
"Masak sekarang mau dihajar lagi si miskin dengan menaikkan tarif listrik rakyat. Di mana fungsi sosial pemerintah. Ketika rakyat butuh perlindungan masak pemerintah tidak ada? Nauzubillahiminzalikh," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo agar jangan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) tanpa persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem, Begini Respons Stafsus Gubernur Jakarta
- Volume Kendaraan Meroket, ASDP Pastikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Aman & Terkendali
- Tarif Impor AS Naik, Industri Mebel Indonesia Terancam Lesu
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Riza Primahendra Sampaikan Kajian Perkumpulan Amerta Soal Fenomena Ekonomi Lebaran 2025
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia