TDL Tak Boleh Naik Tanpa Persetujuan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo agar jangan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) tanpa persetujuan DPR. Ini menyikapi rencana pemerintah menaikkan TDL awal 2015.
"Tidak boleh listrik naik tanpa persetujuan DPR. Itu melanggar UU No 30 Pasal 11 ayat 1 dan 3. Rakyat sudah capek dengan naiknya harga BBM," kata Hafisz Tohir saat dihubungi, Sabtu (13/12).
Belum lagi kenaikan harga BBM berimbas terhadap kenaikan sejumlah kebutuhan pokok baik sandang maupun pangan. "Terus gas rakyat yang 3 kilogram pun sudah dinaikkan. Kejam sekali pemerintah mencabut sedikit kemewahan satu satunya yang dimiliki rakyat miskin," tukas politikus PAN itu.
Hafisz meragukan fungsi sosial dan tanggungjawab pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla jika nantinya tetap menaikkan harga TDL. Padahal saat ini rakyat tengah membutuhkan perlindungan dari pemerintah.
"Masak sekarang mau dihajar lagi si miskin dengan menaikkan tarif listrik rakyat. Di mana fungsi sosial pemerintah. Ketika rakyat butuh perlindungan masak pemerintah tidak ada? Nauzubillahiminzalikh," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo agar jangan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) tanpa persetujuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024