Tebang Pohon, Nenek 92 Tahun Ini Menangis Divonis 44 Hari

Tebang Pohon, Nenek 92 Tahun Ini Menangis Divonis 44 Hari
Saulina boru Sitorus menangis usai mendengar vonis terhadapt dirinya. Foto: newtapanuli

jpnn.com, BALIGE - Seorang nenek lanjut usia bernama Saulina Sitorus menangis setelah divonis satu bulan 14 hari oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Tobasa, Senin (29/1).

Saulina Sitorus atau akrab disapa Oppu Linda pun tak bisa membendung air matanya begitu mendengar putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara dua bulan.

“Menurut kami, terdakwa bersalah dan harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari,” ujar pimpinan sidang yang diketuai Hakim Marshal Tarigan lalu mengetuk palu sidang.

Oppu Linda terjerat kasus perusakan setelah dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir.

Oppu Linda menebang pohon itu karena berniat membangun makam leluhurnya.

Saat menjalani persidangan, Oppu Linda beberapa kali menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih. Nenek yang sehari-hari bertenun ini lemas mendengarkan putusan hakim.

Menyikapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Oppu Linda Boy Raja Marpaung mengatakan, kecewa. Alasannya, karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.

Kemudian, hakim dinilai terlalu “primitif” dalam memyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman. Apalagi, hanya dengan keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.

Seorang nenek lanjut usia bernama Saulina Sitorus menangis setelah divonis satu bulan 14 hari oleh Majelis Hakim di PN Balige, Tobasa, Senin (29/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News