Tebang Pohon Pisang, Bocah SD Dianiaya hingga Muntah Darah
Minggu, 11 Maret 2018 – 23:39 WIB

Korban muntah darah mendapatkan perawatan medis usai dianiaya tersangka. Foto: pojoksatu/jpg
Dia menambahkan, hingga saat ini korban masih opname di RS Gunung Sitoli. Sedangkan pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (fir)
Seorang pria dewasa di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, tega menganiaya bocah SD berinisial WL hingga muntah darah dan pingsan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Anak Usia 10 Tahun Dibacok Pakai Parang, Korban Mengalami Luka Serius di Kepala