Tebar Pesona dengan Baliho Tidak Efektif
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 02:21 WIB
Begitu pun jika sudah membayar pajak, tetap saja dalam batas waktu tertentu pemda lah yang berwewenang mencopotinya. Ini karena pemasangan baliho ada batas waktunya.
Bagaimana jika yang mencopoti ternyata kubu kandidat lainnya? Endang mengatakan, jika bisa dibuktikan siapa pelakunya, ya bisa diproses hukum. Tapi, lagi-lagi, tidak bisa kasusnya dilaporkan melalui Panwaslu di daerah.
"Itu masih tindak pidana umum, tindak pidana ringan (tipiring, red). Jadi belum bisa masuk kategori tindak pidana pemilu karena mereka belum menjadi calon," urainya.
Dia menyarankan, jangan sampai pemasangan baliho yang bertujuan menjadi alat sosialisasi diri, malah menjadi sumber konflik antarkandidat. Para elit partai, terutama kandidat itu sendiri, harus bisa mengendalikan para pendukungnya, agar tidak memancing suasana panas.
JAKARTA - Sudah menjadi kebiasaan para kandidat kepala daerah, mereka jauh-jauh hari sudah menebar baliho dan poster-poster di jalan-jalan utama.
BERITA TERKAIT
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024
- PPDI Tak Berpihak di Pilkada 2024, Tetapi Ada di Mana-Mana
- Survei Poltracking: Elektabilitas RIDO Teratas, Dipilih Gen Z Sampai Milenial Matang
- Demi Menangkan Ridwan Kamil 1 Putaran, Anak Muda Luncurkan Aplikasi Ini