Tebas De-Budi Hingga Tewas, OJK Minta Debt Collector Kedepankan Empati
jpnn.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan finance yang menggunakan jasa debt collector untuk menagih tunggakan kredit kendaraan bermotor mengedapankan empati saat melakukan penagihan.
Permintaan tersebut dilontarkan Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali - Nusa Tenggara, Giri Tribroto saat zoom meeting dengan Ditreskrimum Polda Bali, 36 perusahaan finance di Bali dan Lembaga Jasa Keuangan kemarin.
Zoom meeting yang digagas Polda Bali ini menjawab kasus berdarah yang menewaskan Gede Budiarsana alias De-Budi yang ditebas seorang debt collector bernama Wayan Sandia.
“Bagi perusahaan pembiayaan diharapkan memperhatikan empati atas kondisi (pandemi covid-19) yang sedang berlangsung,” ujar Giri Tribroto dikutip dari Radarbali.id.
Giri Tribroto mengatakan, OJK telah merilis kebijakan No. No.14/POJK.05/2020 tentang kebijakan countercyclical sebagai dampak penyebaran virus Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan non bank.
Kebijakan ini diharapkan jadi panduan bagi perusahaan finance yang menggunakan debt collector saat melakukan penagihan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Bali Kadek Tirtayasa mengatakan, perusahaan finance telah menerapkan kebijakan relaksasi sejak 1,5 tahun terakhir.
Dari relaksasi biasa sampai yang ringan. Dengan kebijakan tersebut, APPI Bali meminta kreditor tetap melakukan kewajiban membayar tunggakan.
Buntut aksi penebasan De-Budi hingga tewas, OJK Regional Bali-Nusra meminta debt collector mengedapankan empati saat melakukan penagihan
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- PT Sejahtera Bersama Nano Meluncurkan Token IDDB
- Heboh Konflik PP Vs GRIB Jaya, Japto dan Hercules Ungkap Pesan Penting