Tebas De-Budi Hingga Tewas, OJK Minta Debt Collector Kedepankan Empati
jpnn.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan finance yang menggunakan jasa debt collector untuk menagih tunggakan kredit kendaraan bermotor mengedapankan empati saat melakukan penagihan.
Permintaan tersebut dilontarkan Kepala Kantor OJK Regional 8 Bali - Nusa Tenggara, Giri Tribroto saat zoom meeting dengan Ditreskrimum Polda Bali, 36 perusahaan finance di Bali dan Lembaga Jasa Keuangan kemarin.
Zoom meeting yang digagas Polda Bali ini menjawab kasus berdarah yang menewaskan Gede Budiarsana alias De-Budi yang ditebas seorang debt collector bernama Wayan Sandia.
“Bagi perusahaan pembiayaan diharapkan memperhatikan empati atas kondisi (pandemi covid-19) yang sedang berlangsung,” ujar Giri Tribroto dikutip dari Radarbali.id.
Giri Tribroto mengatakan, OJK telah merilis kebijakan No. No.14/POJK.05/2020 tentang kebijakan countercyclical sebagai dampak penyebaran virus Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan non bank.
Kebijakan ini diharapkan jadi panduan bagi perusahaan finance yang menggunakan debt collector saat melakukan penagihan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Bali Kadek Tirtayasa mengatakan, perusahaan finance telah menerapkan kebijakan relaksasi sejak 1,5 tahun terakhir.
Dari relaksasi biasa sampai yang ringan. Dengan kebijakan tersebut, APPI Bali meminta kreditor tetap melakukan kewajiban membayar tunggakan.
Buntut aksi penebasan De-Budi hingga tewas, OJK Regional Bali-Nusra meminta debt collector mengedapankan empati saat melakukan penagihan
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau