Tebusan Amnesti Pajak Periode Kedua Diproyeksi Rp 30 T

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menjelaskan beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menarik minat para pengusaha besar tersebut. Salah satunya segera merampungkan aturan-aturan teknis yang selama ini menghambat minat repatriasi.
Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 127 tentang Special Purpose Vehicle (SPV). Juga, beberapa hal teknis terkait dengan gateway dan instrumen investasi yang baru saja direvisi.
Kemudian, pemerintah sebaiknya memperkuat insentif nontarif bagi para pengusaha karena tarif tebusan sudah meningkat menjadi 3 persen pada periode kedua ini. ’’Insentif nontarif yang bisa dimaksimalkan, antara lain, insentif fiskal seperti tax allowance dan sejenisnya,’’ ungkapnya.
Prastowo memproyeksikan, pada periode kedua ini setidaknya uang tebusan sekitar Rp 30 triliun bisa terkumpul. Dia juga memperkirakan tumpukan pembayaran uang tebusan terjadi pada Desember. ’’Karena itu, mulai sekarang harus gencar dorong persuasi repatriasi yang masih rendah,’’ tuturnya. (ken/c14/sof)
JAKARTA – Laju program amnesti pajak periode kedua tidak sekencang masa perdana yang berakhir pada 30 September lalu. Dalam periode kedua yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi