Tebusan dan Repatriasi Tax Amnesty Jauh Dari Target
Kamis, 30 Maret 2017 – 14:36 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Program pengampunan pajak alias tax amnesty periode ketiga segera berakhir.
Namun, uang tebusan dari program tersebut hanya mencapai Rp 110,01 triliun.
Sementara itu, dana repatriasi hanya sebesar Rp 145,95 triliun.
Pencapaian itu masih jauh dari target yang dipatok pemerintah.
Awalnya, pemerintah menargetkan uang tebusan Rp 165 triliun.
Sedangkan repatriasi ditargetkan menembus Rp 1.000 triliun.
Repatriasi tertinggi masih berasal dari Singapura dengan persentase 57,91 persen atau Rp 84,52 triliun.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo berharap, masyarakat bisa memanfaatkan sisa waktu untuk mengikuti program amnesti.
Program pengampunan pajak alias tax amnesty periode ketiga segera berakhir.
BERITA TERKAIT
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN