Tebusan dan Repatriasi Tax Amnesty Jauh Dari Target
Kamis, 30 Maret 2017 – 14:36 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Program pengampunan pajak alias tax amnesty periode ketiga segera berakhir.
Namun, uang tebusan dari program tersebut hanya mencapai Rp 110,01 triliun.
Sementara itu, dana repatriasi hanya sebesar Rp 145,95 triliun.
Pencapaian itu masih jauh dari target yang dipatok pemerintah.
Awalnya, pemerintah menargetkan uang tebusan Rp 165 triliun.
Sedangkan repatriasi ditargetkan menembus Rp 1.000 triliun.
Repatriasi tertinggi masih berasal dari Singapura dengan persentase 57,91 persen atau Rp 84,52 triliun.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo berharap, masyarakat bisa memanfaatkan sisa waktu untuk mengikuti program amnesti.
Program pengampunan pajak alias tax amnesty periode ketiga segera berakhir.
BERITA TERKAIT
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia