Tebusan dan Repatriasi Tax Amnesty Jauh Dari Target
Kamis, 30 Maret 2017 – 14:36 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Program pengampunan pajak alias tax amnesty periode ketiga segera berakhir.
Namun, uang tebusan dari program tersebut hanya mencapai Rp 110,01 triliun.
Sementara itu, dana repatriasi hanya sebesar Rp 145,95 triliun.
Pencapaian itu masih jauh dari target yang dipatok pemerintah.
Awalnya, pemerintah menargetkan uang tebusan Rp 165 triliun.
Sedangkan repatriasi ditargetkan menembus Rp 1.000 triliun.
Repatriasi tertinggi masih berasal dari Singapura dengan persentase 57,91 persen atau Rp 84,52 triliun.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo berharap, masyarakat bisa memanfaatkan sisa waktu untuk mengikuti program amnesti.
Program pengampunan pajak alias tax amnesty periode ketiga segera berakhir.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari
- Pemkot Tangerang Ajak Para WP Manfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025, Ada Diskon 25 Persen