Tebusan dan Repatriasi Tax Amnesty Jauh Dari Target
Kamis, 30 Maret 2017 – 14:36 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Program pengampunan pajak alias tax amnesty periode ketiga segera berakhir.
Namun, uang tebusan dari program tersebut hanya mencapai Rp 110,01 triliun.
Sementara itu, dana repatriasi hanya sebesar Rp 145,95 triliun.
Pencapaian itu masih jauh dari target yang dipatok pemerintah.
Awalnya, pemerintah menargetkan uang tebusan Rp 165 triliun.
Sedangkan repatriasi ditargetkan menembus Rp 1.000 triliun.
Repatriasi tertinggi masih berasal dari Singapura dengan persentase 57,91 persen atau Rp 84,52 triliun.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo berharap, masyarakat bisa memanfaatkan sisa waktu untuk mengikuti program amnesti.
Program pengampunan pajak alias tax amnesty periode ketiga segera berakhir.
BERITA TERKAIT
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Horas Maurits Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja