Tebusan dan Repatriasi Tax Amnesty Jauh Dari Target
Kamis, 30 Maret 2017 – 14:36 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Program pengampunan pajak alias tax amnesty periode ketiga segera berakhir.
Namun, uang tebusan dari program tersebut hanya mencapai Rp 110,01 triliun.
Sementara itu, dana repatriasi hanya sebesar Rp 145,95 triliun.
Pencapaian itu masih jauh dari target yang dipatok pemerintah.
Awalnya, pemerintah menargetkan uang tebusan Rp 165 triliun.
Sedangkan repatriasi ditargetkan menembus Rp 1.000 triliun.
Repatriasi tertinggi masih berasal dari Singapura dengan persentase 57,91 persen atau Rp 84,52 triliun.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo berharap, masyarakat bisa memanfaatkan sisa waktu untuk mengikuti program amnesti.
Program pengampunan pajak alias tax amnesty periode ketiga segera berakhir.
BERITA TERKAIT
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!
- Pemerintah Wajib Memperjelas Definisi Barang Mewah dalam PPN 12 Persen