Tebusan dan Repatriasi Tax Amnesty Jauh Dari Target
Jika masih membandel, wajib pajak bisa diperiksa Ditjen Pajak.
Pemeriksaan tersebut meliputi pembukaan data transaksi kartu kredit.
’’Tax amnesty itu kan rekonsiliasi antara WP dan Ditjen Pajak. Bersifat voluntary. Namun, kalau ada yang belum lapor, kami bicara sanksi. Berikutnya seperti apa (sanksinya), seperti (pembukaan data transaksi) kartu kredit. Kemarin ditunda karena ada amnesti pajak,’’ ungkapnya, Rabu (29/3).
Pernyataan Suryo tersebut dibenarkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.
Dia menguraikan, kewenangan Ditjen Pajak untuk membuka data transaksi kartu kredit WP diatur dalam PMK No 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Pemberlakuan PMK itu tertunda sembilan bulan karena adanya amnesti pajak.
’’Jadi, PMK 39 masih berlaku, tidak dicabut atau diubah apa pun terkait dengan kartu kredit. Cuma, ditunda pengumpulan data kartu kredit sampai tax amnesty berakhir,’’ ujarnya.
Untuk itu, menjelang berakhirnya program pengampunan pajak, Yoga kembali mengingatkan para WP bahwa aturan tersebut segera diberlakukan setelah 31 Maret 2017.
Program pengampunan pajak alias tax amnesty periode ketiga segera berakhir.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!