Tebusan Tak Sesuai Target, Tax Amnesty Indonesia Tersukses di Dunia
Tebusan pajak tertinggi mencapai Rp 2,7 triliun dengan deklarasi harta Rp 125,654 triliun.
Selanjutnya, pembayaran uang tebusan yang terendah adalah Rp 10 dengan deklarasi harta Rp 2 ribu.
’’Deklarasi harta itu ada di periode ketiga. Pesertanya UMKM, jadi kecil nilainya, tapi niat ikut amnesti karena patuh,’’ terang Yoga.
Total deklarasi harta selama tiga periode mencapai Rp 4.881 triliun.
Perinciannya, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.697,94 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1.036,37 triliun.
Selanjutnya, dana yang direpatriasi mencapai Rp 146,69 triliun.
Mayoritas di antara total 972.530 peserta amnesti pajak merupakan orang pribadi non-UMKM.
Meski dianggap karena gagal mencapai target tebusan dan repatriasi, pihaknya menilai amnesti pajak berhasil dalam perluasan basis pajak.
Penghitungan data tax amnesty belum selesai meski program itu sudah berakhir pada 31 Maret lalu.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak