Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng memasuki agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak pengusaha Ted Sioeng berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan seobjektifnya berdasar fakta.
Perbuatan perdata antara pihaknya dengan Bank Mayapada dan Dato' Tahir, bukan lah pidana.
Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, membacakan duplik dengan pernyataan yang tegas terkait posisi hukum kliennya.
Julianto juga membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepada kliennya. Pengacara ini menyinggung Jaksa yang terlalu ambisi dalam kasus ini.
"Betapa kejam Penuntut Umum, hilang nurani karena ambisi," ujar Julianto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (24/2).
"Sekalipun Penuntut Umum memiliki keyakinan tersendiri bahwa Terdakwa bersalah, janganlah tersulut emosi di bawah irah-irah demi keadilan. Mengapa ia selalu diucap rasa keadilan, bukan pikiran keadilan, bukan penegakan keadilan, karena keadilan hanya terlahir dari perasaan yang memiliki hati nurani, bukan perasaan emosi," imbuhnya,
Ia menyampaikan beberapa poin penting terkait perkara yang sedang berjalan dan perbedaan antara proses pidana dan perdata yang sedang diproses secara bersamaan.
Dalam dupliknya, terdakwa Ted Sioeng menyebut tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini sudah kehilangan nurani mereka
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran