Teddy Lakukan Penunjukan Langsung Atas Perintah Irjen Djoko
Selasa, 28 Mei 2013 – 19:29 WIB
JAKARTA - Keterangan AKBP Teddy Rusmawan saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang terus memojokkan mantan atasannya Irjen Pol Djoko Susilo yang duduk sebagai terdakwa. Di depan majelis, ketua panitia proyek tersebut mengaku diperintahkan Djoko untuk menunjuk langsung PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang tender proyek yang bernilai Rp 196,8 milliar tersebut.
Menurut pria dengan tiga mawar di pundak itu, dia melakukan itu hanya karena mematuhi perintah atasannya. "Siap, saya terikat perintah atasan (Djoko Susilo)," kata Teddy saat bersaksi untuk Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (28/5).
Baca Juga:
Teddy juga menyatakan dia menyetujui Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diajukan oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso sesuai dengan arahan dari Djoko Susilo. Ia pun menyatakan anak buah siap melanggar aturan, jika yang memerintahkan itu adalah pimpinannya.
"Kita AKABRI (sekarang Akpol), tidak ada membantah. Pak Didik Purnomo aja Jenderal, tidak melanggar perintah. Dilaksanakan. Kalau semua ikut peraturan, enggak ada orang yang dihukum pak," tutur Teddy saat sesi menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa. Saat itu, ia menjawab pertanyaan dari penasehat hukum Djoko, Hotma Sitompul. Hotma pun sempat dibuatnya gemas.
JAKARTA - Keterangan AKBP Teddy Rusmawan saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap simulator SIM dan tindak pidana pencucian
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis