Teddy Minahasa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Hotman Paris Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya oleh penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Pemindahan itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Markas Polda Metro Jaya, Senin (24/10).
Hotman akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy Minahasa.
Hal itu supaya proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa sesuai fakta yang ada.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Teddy Minahasa dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya. Hotman Paris, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, bilang begini.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar