Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya
jpnn.com - JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa yang berstatus tersangka kasus narkoba ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan Irjen Teddy Minahasa selama 20 hari.
Penahanan dilakukan untuk pemeriksaan Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
"Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (24/10).
Hanya saja, Kombes Zulpan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami 'update' mulai besok (25/10). Mulai malam ini dilakukan penahanan," ungkap perwira menengah Polri itu.
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan kliennya ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.
"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya, Senin (24/10).
Teddy Minahasa ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Teddy sebelumnya menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar