Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya
Senin, 24 Oktober 2022 – 21:00 WIB

Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Teddy Minahasa ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Teddy sebelumnya menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Paris Diisukan Mualaf, Marshel dan Cesen Ribut
- Reaksi Hotman Paris Diisukan Mualaf dan Akan Membangun Masjid
- Heboh! Hotman Paris Diisukan Pengin Jadi Mualaf dan Akan Membangun Masjid