Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana Berkomentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul tidak setuju Irjen Teddy Minahasa Putra mendapat tuntutan hukuman mati.
Adapun Teddy terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenangan sebagai pimpinan. Saat itu Teddy masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Menurutnya, dalam kasus ini, Teddy Minahasa bukanlah bagiam dri sindikat apalagi produsen narkoba, sehingga kurang tepat jika dihukum mati.
"Kalau bebas saya enggak setuju, ya dia harus dihukum, jangan hukuman mati," ujar Chudry saat dihubungi awak media, belum lama ini.
Dia juga mengatakan bahwa hukuman mati masih tidak tepat karena masih cukup kontroversial di Indonesia.
"Kalau dituntut seumur hidup oke. Misalnya dituntut 20 tahun nanti diputus 12 tahun, mungkin efek jeranya enggak ada," kata Chudry.
Dia juga menyoroti proses pembuktiam selama pemeriksaan para saksi dan terdakwa di persidangan.
Menurutnya barang bukti dan keterangan para saksi lemah hingga ada kemungkinan Teddy Minahasa bebeas dari segala dakwaan.
Pakar hukum pidana memberikan komentarnya soal Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati.
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA
- Banding Ditolak, Teddy Minahasa Putra Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
- Nama Eks Bupati Lebak Disebut di Kasus Benny Tjokro, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini
- Kasus Anggota Brimob Dimintai Setoran oleh Kompol Petrus, Reza Membandingkan dengan Teddy Minahasa
- Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Anggota Polri