Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana Berkomentar Begini

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana Berkomentar Begini
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemeriksaan digital forensik yang dinilai tidak sesuai atauran atau prosesdur. Hal ini juga disampaikan oleh Hotman Paris selaku pengacara Teddy Minahasa.

Chudry menuturkan segala proses pemeriksaan harus berjalan sesuai aturan yang ada dan telah ditetapkan. Hal ini penting agar terdakwa tetap mendapatkan haknya dalam keadilan dan proses hingga putusan hukum tidsk merugikan pihakan manapun.

"Tidak memenuhi yang dimaksud dengan proses peradilan, tidak adil, tidak memenuhi, tidak ada peraturan yang mendasarinya dan/atau tidak memenuhi seluruh syarat yang diminta oleh peraturan itu," tutur Chudry Sitompul.

Agar rasa keadilan ini tetap bisa dirasakan oleh terdakwa maka tim kuasa hukum berhak menyampaikan keberatan di persidangan saat pembacaan pleidoi atas tuntutan yang diberikan.

Kemudian putusan hakim yang diberikan juga harus betul-betul diyakini tanpa keraguan sedikitpun. Oleh sebab itu minimal alat bukti yang dibutuhkan agar dapat menghasilkan putusan yang benar ada dua alat bukti.

"Hakim harus memutuskan berdasarkan keyakinan, tapi keyakinan hakim itu harus didukung minimal dua alat bukti," ujar Chudry. (jlo/jpnn)

Pakar hukum pidana memberikan komentarnya soal Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News