Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kamis (30/5) lalu, yang menuntut supaya Teddy Minahasa divonis hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa (8/5).
Jon menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu, yang seharusnya dia berantas sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan Teddy Minahasa, yakni terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan. (antara/jpnn)
Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu
- Bawa 1,03 Kg Sabu-Sabu, 2 Pemuda di Kepulauan Meranti Ditangkap
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI
- Polda Sumsel Memusnahkan 49 Kg Sabu-Sabu Jaringan Narkoba Internasional
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya