Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kamis (30/5) lalu, yang menuntut supaya Teddy Minahasa divonis hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa (8/5).
Jon menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu, yang seharusnya dia berantas sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan Teddy Minahasa, yakni terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan. (antara/jpnn)
Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi