Teddy Minahasa Sebut Dakwaan JPU di Kasusnya Rapuh dan Manipulatif

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara peredaran narkoba Teddy Minahasa menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan keterlibatan mantan Kapolda Sumbar itu dalam kasus narkoba.
Teddy mentayakan itu dalam sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).
"Keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP tidak ada satu pun mampu membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini," kata Teddy dalam sidang, Jumat.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu bahkan mengatakan tuntutan JPU terhadap dalam persidangan masuk kategori kopong dan tidak berbobot.
"Dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh, tampak berbobot tetapi kopong," kata Teddy.
Dia mengatakan alat bukti dalam bentuk pesan di WhatsApp sebenarnya tidak sah digunakan menuntut seseorang dan hal itu telah diungkap ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan pakar Ruby Alamsyah.
"Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," kata Teddy.
Menanggapi hal tersebut, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kerapuhan dalam dakwaan menunjukkan JPU gagal membuktikan keterlibatan Teddy dalam kasus narkoba seperti tertuang dalam dakwaan.
Terdakwa perkara narkoba Teddy Minahasa menilai JPU gagal membuktikan keterlibatan dalam kasus yang menjeratnya.
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dati Polri
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen