Teddy Minahasa Singgung Soal Perusakan CCTV di Kasus Sambo dan KM 50
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam pembacaan duplik di sidang pada Jumat (28/4) mengaku sudah kooperatif menjalani perkara peredaran narkoba yang menjerat jenderal bintang dua itu.
Teddy bahkan tidak menghilangkan barang bukti kamera pengintai atau CCTV di rumahnya untuk membuktikan tak ada keterlibatannya di kasus peredaran narkoba.
"Saya sendiri yang kooperatif dan inisiatif menyuruh penyidik untuk menyita decorder CCTV rumah saya," kata Teddy dalam sidang beragenda duplik, Jumat.
Dia kemudian membandingkan sisi kooperatif dirinya dengan pengungkapan perkara penembakan Ferdy Sambo dan KM 50.
Menurut Teddy, CCTV di rumahnya tidak akan diserahkan ke penyidik apabila mantan Kapolda Banten itu bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
"Seandainya saya benar menerima paper bag yang katanya berisi uang itu, mungkin saya takut menyerahkan CCTV rumah saya, atau bahkan cepat-cepat saya suruh rusak (obstruction of justice). Berbeda halnya dengan kasus KM 50 dan kasus Ferdy Sambo, di mana CCTV dalam kondisi dirusak," ungkapnya.
Sementara, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai pernyataan Teddy yang menyerahkan CCTV rumahnya ke penyidik bisa menjadi fakta krusial untuk hakim dalam memutuskan perkara peredaran narkoba tersebut.
“Menyerahkan CCTV itu cerminan bahwa Teddy Minahasa tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan terhadap dirinya," katanya kepada awak media.
Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa mengaku kooperatif selama menjalani perkara yang menjeratnya.
- Solusi Keamanan Terbaik untuk Rumah dan Bisnis dengan Berkat Teknik CCTV
- Viral, Pria Bersenjata Api Culik Seorang Ibu di Bandung
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan