Teddy Minahasa Sudah Bersumpah, tetapi Persilakan Penyidik Leluasa

jpnn.com - JAKARTA - Teddy Minahasa Sudah Bersumpah, tetapi Persilakan Penyidik Leluasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra belum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat.
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan, red)," kata Henry Yoso saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Pria kelahiran Lampung itu membeberkan alasan belum memikirkan untuk mengajukan praperadilan untuk kliennya tersebut.
Menurut Henry Yoso, pihaknya memberikan keleluasaan kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tutur Henry Yosodingrat.
Teddy Minahasa Sudah Bersumpah
Saat ini, Teddy Minahasa berstatus tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Irjen Teddy Minahasa tersangka kasus peredaran narkoba tidak akan mengajukan praperadilan meski dia telah bersumpah. Begini kata Henry Yoso.
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Polisi Grebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 7 Pelaku Diamankan, Lihat nih!
- Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap