Teddy Minahasa Sudah Bersumpah, tetapi Persilakan Penyidik Leluasa

jpnn.com - JAKARTA - Teddy Minahasa Sudah Bersumpah, tetapi Persilakan Penyidik Leluasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra belum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat.
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan, red)," kata Henry Yoso saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Pria kelahiran Lampung itu membeberkan alasan belum memikirkan untuk mengajukan praperadilan untuk kliennya tersebut.
Menurut Henry Yoso, pihaknya memberikan keleluasaan kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tutur Henry Yosodingrat.
Teddy Minahasa Sudah Bersumpah
Saat ini, Teddy Minahasa berstatus tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Irjen Teddy Minahasa tersangka kasus peredaran narkoba tidak akan mengajukan praperadilan meski dia telah bersumpah. Begini kata Henry Yoso.
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Fachri Albar Hanya Menundukkan Kepala
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya