Teddy Minahasa Sudah Bersumpah, tetapi Persilakan Penyidik Leluasa

Beberapa hari kemudian, Irjen Teddy Minahasa telah bersumpah bahwa dirinya bukan pengedar maupun pengguna narkoba.
Sumpah itu yang membuat Henry Yosodingrat menerina pinangan untuk menjadi kuasa hukum pria kelahiran 23 November 1970 itu.
Henry Yoso tak meragukan sedikit pun sumpah Teddy Minahasa Putra.
Sebab, Henry Yosodiningrat merasa sudah lama mengenal sosok perwira tinggi Polri yang pernah menjadi Kapolda Banten itu.
"Kenapa saya percaya dengan sumpahnya? Saya kenal Teddy Minahasa sejak pangkat AKP. Saya tahu dia orang yang taat beribadah. Tidak ada alasan untuk saya tidak percaya dengan sumpahnya," tegas Henry Yosodiningrat.
Adapun kasus yang menyeret Teddy Minahasa juga melibatkan empat polisi lainnya dan enam warga sipil.
Polisi lain yang terseret kasus peredaran narkoba itu, yakni AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol KS, Aiptu J, dan Aipda AD.
5 Kg Sabu-sabu Diganti Tawas
Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap kasus 40 kilogram sabu-sabu.
Irjen Teddy Minahasa tersangka kasus peredaran narkoba tidak akan mengajukan praperadilan meski dia telah bersumpah. Begini kata Henry Yoso.
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba