Teddy Pardiyana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dua Kasus Lain Tak Terbukti
jpnn.com, JAKARTA - Mantan suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Teddy, Wati Tresnawati saat wawancara virtual, Sabtu (27/8).
Wati mengungkapkan kliennya juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (22/8), lalu.
"Saya mendampingi Pak Teddy di Polda Jabar, untuk BAP sebagai tersangka," kata Wati kepada awak media.
Wati menjelaskan kliennya hanya ditetapkan sebagai tersangka atas penggelapan mobil Toyota Innova.
Sementara itu, dua item lain yang dilaporkan Rizky Febian berupa kos-kosan dan uang Rp 5 miliar tidak terbukti.
"(Dalam) surat panggilan jadi tersangka, terkait mobil Kijang Innova seharga Rp 120 juta," kata Wati mengungkapkan.
Wati mengatakan kliennya bersikap koopertif selama menjalani pemeriksaan.
Mantan suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka gegara jual mobil sang istri.
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Mabes Polri: Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Penipuan Penggelapan di PT APMR Dihentikan