Teddy Pardiyana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dua Kasus Lain Tak Terbukti
jpnn.com, JAKARTA - Mantan suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Teddy, Wati Tresnawati saat wawancara virtual, Sabtu (27/8).
Wati mengungkapkan kliennya juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (22/8), lalu.
"Saya mendampingi Pak Teddy di Polda Jabar, untuk BAP sebagai tersangka," kata Wati kepada awak media.
Wati menjelaskan kliennya hanya ditetapkan sebagai tersangka atas penggelapan mobil Toyota Innova.
Sementara itu, dua item lain yang dilaporkan Rizky Febian berupa kos-kosan dan uang Rp 5 miliar tidak terbukti.
"(Dalam) surat panggilan jadi tersangka, terkait mobil Kijang Innova seharga Rp 120 juta," kata Wati mengungkapkan.
Wati mengatakan kliennya bersikap koopertif selama menjalani pemeriksaan.
Mantan suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka gegara jual mobil sang istri.
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan