Teddy Pardiyana jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
jpnn.com, JAKARTA - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelepan aset yang dilaporkan anak sambungnya, Rizky Febian.
Kabar tersebut diungkap oleh kuasa hukum Teddy, Wati Tresnawati. Menurut dia, kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022.
"Saya mendampingi Pak Teddy untuk menjalani BAP sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar)," kata Wati dikutip dari kanal Seleb Oncam di YouTube, Minggu (28/8).
Rizky Febian melaporkan Teddy ada dugaan penggelapan aset dan dana miliknya yang dititipkan kepada mendiang ibunya, Lina sebesar Rp 5 miliar, dan mobil seharga Rp 120 juta.
Wati menjelaskan bahwa dari tiga laporan Rizky Febian terkait diugaan penggelapan yang menjerat kliennya itu hanya mobil yang diproses oleh polisi.
"Waktu LP itu ada dugaan aset dan uang Rp 5 miliar, tetapi karena dua itu tidak ada bukti jadi yang diproses hanya kasus mobil Innova," ujar Wati.
Hingga kini, lanjut Wati, pihaknya juga masih meragukan tuduhan pelantun Kesempurnan Cinta itu. Sebab, mobil tersebut atas nama mendiang istri Teddy Pardiyana.
Dia juga mengeklaim bahwa mobil tersebut dijual oleh kliennya untuk membayar beberapa utang almarhumah sebesar Rp 115 juta.
Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan atas laporan Rizky Febian.
- Mahalini Nostalgia saat Ikut Indonesian Idol, Cerita Nasi Kotak Bikin Bobot Naik
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- 3 Berita Artis Terheboh: Asri Welas Gugat Cerai, Isbat Nikah Mahalini Ditolak
- Mahalini Dirawat di Rumah Sakit, Rizky Febian Gantikan Tugas Bernyanyi
- Mahalini Dibawa ke Rumah Sakit, Rizky Febian Panik
- Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta