Teddy Pardiyana jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
jpnn.com, JAKARTA - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelepan aset yang dilaporkan anak sambungnya, Rizky Febian.
Kabar tersebut diungkap oleh kuasa hukum Teddy, Wati Tresnawati. Menurut dia, kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022.
"Saya mendampingi Pak Teddy untuk menjalani BAP sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar)," kata Wati dikutip dari kanal Seleb Oncam di YouTube, Minggu (28/8).
Rizky Febian melaporkan Teddy ada dugaan penggelapan aset dan dana miliknya yang dititipkan kepada mendiang ibunya, Lina sebesar Rp 5 miliar, dan mobil seharga Rp 120 juta.
Wati menjelaskan bahwa dari tiga laporan Rizky Febian terkait diugaan penggelapan yang menjerat kliennya itu hanya mobil yang diproses oleh polisi.
"Waktu LP itu ada dugaan aset dan uang Rp 5 miliar, tetapi karena dua itu tidak ada bukti jadi yang diproses hanya kasus mobil Innova," ujar Wati.
Hingga kini, lanjut Wati, pihaknya juga masih meragukan tuduhan pelantun Kesempurnan Cinta itu. Sebab, mobil tersebut atas nama mendiang istri Teddy Pardiyana.
Dia juga mengeklaim bahwa mobil tersebut dijual oleh kliennya untuk membayar beberapa utang almarhumah sebesar Rp 115 juta.
Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan atas laporan Rizky Febian.
- 3 Berita Artis Terheboh: Buku Nikah Rizky Febian Bodong, Polisi Periksa 5 Saksi
- Buku Nikahnya Ternyata Bodong, Rizky Febian Beri Penjelasan Begini
- Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Kembali Digelar, Ini Agendanya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Pengacara Ungkap Kendala Teknis Pernikahan Rizky Febian & Mahalini
- 3 Berita Artis Terheboh: Vadel Pengin Jadi Menantu Nikita Mirzani, Irish Bella Bahagia