Teddy Pardiyana jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
jpnn.com, JAKARTA - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelepan aset yang dilaporkan anak sambungnya, Rizky Febian.
Kabar tersebut diungkap oleh kuasa hukum Teddy, Wati Tresnawati. Menurut dia, kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2022.
"Saya mendampingi Pak Teddy untuk menjalani BAP sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar)," kata Wati dikutip dari kanal Seleb Oncam di YouTube, Minggu (28/8).
Rizky Febian melaporkan Teddy ada dugaan penggelapan aset dan dana miliknya yang dititipkan kepada mendiang ibunya, Lina sebesar Rp 5 miliar, dan mobil seharga Rp 120 juta.
Wati menjelaskan bahwa dari tiga laporan Rizky Febian terkait diugaan penggelapan yang menjerat kliennya itu hanya mobil yang diproses oleh polisi.
"Waktu LP itu ada dugaan aset dan uang Rp 5 miliar, tetapi karena dua itu tidak ada bukti jadi yang diproses hanya kasus mobil Innova," ujar Wati.
Hingga kini, lanjut Wati, pihaknya juga masih meragukan tuduhan pelantun Kesempurnan Cinta itu. Sebab, mobil tersebut atas nama mendiang istri Teddy Pardiyana.
Dia juga mengeklaim bahwa mobil tersebut dijual oleh kliennya untuk membayar beberapa utang almarhumah sebesar Rp 115 juta.
Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan atas laporan Rizky Febian.
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Sule Beri Nasihat untuk Rizky Febian yang Segera Jadi Ayah
- Sule Ungkap Jenis Kelamin Calon Bayi Rizky Febian dan Mahalini
- Rizky Febian Sampaikan Kabar Mahalini Hamil, Sule Beri Nasihat
- 3 Berita Artis Terheboh: Sandhy Permana Tewas Dibunuh, Lolly Akan Dikirim ke RS Polri
- Mahalini Umrah Bareng Rizky Febian, Penampilannya Menuai Pujian