Teddy Renyut Minta Helmi Dihadirkan di Sidang
Senin, 08 September 2014 – 22:11 WIB
Atas permintaan itu Hakim Ketua Artha Theresia menyerahkan kepada jaksa penuntut umum pada KPK. Sebab mereka yang memiliki beban pembuktian.
"PH minta dihadirkan saksi. Kalau memang itu ada di BAP mari kita serahkan ke penuntut umum karena beban pembuktian itu ada di penuntut umum. Mereka ajukan saksi yang menurut penuntut umum akan bisa membuktikan dakwaannya. Kita lihat nanti," tandas Hakim Artha. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kubu terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor, Teddy Renyut meminta agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat