Tedja Widjaja dan Tim PH Bantah Tuduhan Untag Soal Penipuan

Atas dasar tersebutlah, Tedja Widjaja mau melakukan kerja sama dengan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945.
Tedja Widjaja membantah jika dirinya dituduh belum membayar uang sebesar Rp 15 miliar sebagai salah satu tahapan pembayaran sebagaimana perjanjian.
Sementara itu, Tim Penasehat Hukum Tedja Widjaja Andreas Nahot Silitonga, menyampaikan alasan-alasan bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan Surat Dakwaan batal demi hukum.
“Alasan yang kami sampaikan dalam Eksepsi ini antara lain adalah kami menyatakan secara tegas apabila Dakwaan Saudara Penuntut Umum tidak dapat diterima atas dasar apa yang dipermasalahkan merupakan kewenangan peradilan perdata,” tegas Andreas Nahot Silitonga.
Dakwaan Kesatu mengenai Penipuan, menurut Andreas, Saudara Penuntut Umum hanya menguraikan tentang adanya hubungan keperdataan antara Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 yang diwakili Rudyono Darsono dengan Tedja Widjaja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama dengan tujuan untuk membatalkan Perjanjian dan/atau beberapa Akta Jual Beli guna mendapatkan kembali kepemilikan hak atas tanah seluas 3.2 Ha. Padahal itu merupakan ranah peradilan perdata.
Lebih lanjut, Andreas mengatakan pada Dakwaan Kedua mengenai Penggelapan diketahui tidak ada sebagian maupun seluruhnya tanah yang menjadi objek jual beli merupakan hak dari Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 sehingga pada saat Tedja Widjaja menjaminkan sertipikat ke Bank maka perbuatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai penggelapan,” tegas Andreas Nahot Silitonga.
Setelah Tedja Widjaja dan Tim Penasihat Hukum membacakan Nota Keberatan/Eksepsi, selanjutnya Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan yang akan disampaikan pada kesempatan sidang selanjutnya pada hari Kamis, 1 November 2018.(jpnn)
Terdakwa Tedja Widjaja dan Tim Penasihat Hukumnya menyampaikan Nota Keberatan/Eksepsi atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara, Kamis (25/10).
Redaktur & Reporter : Friederich
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 14 Tahun Penjara
- Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
- Kaji Penyelenggaraan Telemedicine di Indonesia, Nurul Wahdah Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UTA '45