Tedjo Dituding Tak Paham UU Parpol
jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, yang menyebut partai politik yang masih terus berkonflik tak bisa ikut pilkada, disesalkan oleh politikus PKB, Lukman Edy.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menuding Menteri Tedjo tak memahami pasal per pasal dalam undang-undang partai politik yang jelas-jelas telah mengatur solusi bagi parpol yang bersengketa.
"Menko Polhukam gak kontekstual menjawabnya, tidak tahu pasal demi pasal. Padalah semua sudah ada solusinya. Tidak ada yang mandek, tidak ada yang tidak bisa ikut pilkada kerena solusinya sudah ada," kata Lukman Edy di gedung DPR Jakarta, Selasa (5/5).
Dia menegaskan bahwa UU Parpol mendorong partai untuk selesaikan konflik di internal, sehingga negara tidak terlibat. Dalam posisi ini Kementerian Hukum dan HAM hanya memberikan Surat Keputusan (SK) saja atas keputusan Mahkamah Partai.
Karenanya dia tidak ingin masalah sengketa parpol yang ada seperti dialami Golkar-PPP dijadikan sandera terhadap upaya menunda pilkada serentak, upaya membatalkan pilkada, hingga ada statemen Menko Polhukam tersebut.
"Ada statemen Menko Polhukam, dua partai terancam tidak ikut pilkada, mana ada kamusnya. apapun kondisinya, semua partai pasti ikut pilkada, bagi yang berkonflik, pihak A atau B. Tidak ada ancaman tidak ikut pilkada itu," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, yang menyebut partai politik yang masih terus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum