Tedjo Pastikan Penangkapan Novel Baswedan bukan Perintah Budi Gunawan
jpnn.com - JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno menepis anggapan yang menyebut penangkapan Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri merupakan perintah Wakapolri Komjen Budi Gunawan. Tedjo yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menegaskan, tugas Wakapolri adalah melakukan pembinaan internal, sehingga tidak termasuk memerintahkan penangkapan atas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi
"Kalau ada tindakan di dalam (Polri, red), itu yang membina Wakapolri lalu lapor ke Kapolri. Waka tugasnya di internal, Kapolri ke luar. Tapi semua tugasnya sudah terukur," ujar Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5).
Selain itu Tedjo juga menegaskan, penangkapan atas Novel murni inisiatif penyidik Bareskrim. Ia memastikan penyidik bersikap independen dalam mengambil keputusan.
Karenanya Tedjo juga meminta publik tidak lagi meributkan hal itu. Terlebih, lanjutnya, Novel juga tak jadi ditahan Bareskrim.
Tedjo menambahkan, Bareskrim Polri telah menuruti perintah Presiden Joko Widodo agar tidak menahan Novel. "Beliau (Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso, red) juga sudah melakukan yang diperintahkan presiden. Beliau diperintahkan untuk enggak ada tahanan, buktinya tak ada yang ditahan kan sekarang," tandas Tedjo. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno menepis anggapan yang menyebut penangkapan Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri merupakan perintah Wakapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang