Tedjo Tidak Cukup Klarifikasi, Harus Minta Maaf
![Tedjo Tidak Cukup Klarifikasi, Harus Minta Maaf](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20150126_170331/170331_489563_Tedjo_Edhy_ric_dl.jpg)
jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena ucapannya yang menyebut pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi "masyarakat tak jelas".
Pelapor, Ketua Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, meski sudah memberikan klarifikasi namun sang menteri juga tak mau minta maaf.
Karenanya, langkah hukum pun ditempuh dengan mempolisikan Tedjo yang juga kader Nasdem, partai besutan Surya Paloh itu.
"Klarifikasi tapi belum minta maaf. Sampai sekarang tidak minta maaf, tindak pidana juga berjalan," kata Tigor di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/1).
Menurut Tigor, seharusnya sebagai seorang menteri dan juga Warga Negara Indonesia, Menkopolhukkam minta maaf serta patuh kepada hukum yang berlaku di negeri ini.
"Seharusnya jadi menteri dia minta maaf dan sebagai warganegara dia harus tunduk kepada hukum," kata Tigor.
Dia berharap kepolisian sigap untuk memeroses laporannya itu. "Kita tunggu polisi bijak enggak dengan itu," kata Tigor yang mengaku pada Jumat (21/1) malam itu turut memberikan dukungan kepada KPK.
"Saya di KPK Jumat (21/1) malam sebagai lawyer, aktivis pemberantasan korupsi merasa terhina." (boy/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena ucapannya yang menyebut
- Breast Oncoplastic, Solusi Tepat Bagi Pasien Kanker Payudara Agar Tetap Percaya Diri
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Detik-Detik Bendum Demokrat Renville Antonio Kecelakaan, Sopir Pikap Tak Punya SIM
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- Ikatan Notaris Indonesia Bakal Gelar UKEN 2025 yang Akan Diikuti Ribuan ALB
- Mochamad Nur Arifin Gantikan Sutan Riska Tuanku Kerajaan jadi Pjs Ketum Apkasi