Tedjo yang Ini Dibui Karena Disangka Korupsi
Senin, 02 Februari 2015 – 06:26 WIB
“Kegiatan ini (pelatihan cara menangkap ikan,red) yang tidak dilaksanakan alias fiktif. Jadi kerugian negara sementara masih Rp 2 miliar lebih. Itu belum hasil audit pembuatan rumponnya. Bisa jadi tidak sesuai spesifikasi. Makanya kita tunggu hasil audit dari BPKP,” bebernya.
Baca Juga:
Ketiga tersangka, kata Bambang, dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. Dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar,” pungkasnya.(jpnn)
NATUNA – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Natuna, Tedjo Sukmono, dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Negeri Ranai, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi