Tega Amat sama Kawan, Bilang Pinjam Motor tapi...
Senin, 06 Februari 2017 – 10:47 WIB
Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk mencari orang yang menampung sepeda motor hasil curian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dedek bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (zen/rib)
Dede Apriansah alias Dedek (24), warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung itu, ditangkap tim opsnal Polsek Telanaipura, Jumat (3/1) lalu
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
- Tips dari PrismaLink Menghindari Penipuan Transaksi Online
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu