Tega Amat sama Kawan, Bilang Pinjam Motor tapi...
Senin, 06 Februari 2017 – 10:47 WIB
Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk mencari orang yang menampung sepeda motor hasil curian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dedek bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (zen/rib)
Dede Apriansah alias Dedek (24), warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung itu, ditangkap tim opsnal Polsek Telanaipura, Jumat (3/1) lalu
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan