Tega Banget, Geng Ini Oplos Elpiji Subsidi
![Tega Banget, Geng Ini Oplos Elpiji Subsidi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/06/02/elpiji-kemasan-tiga-kilogram-atau-yang-dikenal-dengan-sebutan-gas-melon-foto-jawa-pos-radar-semarang.jpeg)
jpnn.com, BANYUWANGI - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyuwangi, Jatim membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi. Dalam kasus tersebut, empat pelaku dibekuk Senin (29/1).
Mereka dinilai melakukan tindak pidana karena tanpa izin melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga gas bersubsidi pemerintah.
Aturan itu tertuang dalam pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Mereka juga melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen.
Tiga di antara empat pelaku tersebut adalah Robert Eko Septian, 21; Yoga Bagus Rahmad Salim, 20; dan Joni, 50.
Ketiganya warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo.
Seorang pelaku lain adalah Supardi, 58, warga Dusun/Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari informasi dan hasil penyelidikan tim Polres Banyuwangi bersama Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Para pelaku mengoplos elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Warga Jakarta yang Mau Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai QRIS
- Penyaluran Elpiji 3 Kilogram Bikin Heboh, Bahlil: Memang Ada Kekurangan
- Pemkab Lombok Tengah Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman Menjelang Ramadan 2025
- Doli Golkar: Tidak Mungkin Menteri Bikin Kebijakan Tanpa Sepengetahuan Presiden
- Harga LPG 3 Kg di Daerah Ini Mencapai Rp 28.000