Tega Banget Sama Anak Tiri, Terancam Dikebiri
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Ar alias Tan, pria paruh baya, tega menodai kehormatan putri tirinya secara berulang-ulang.
Warga Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal itu dalam waktu dekat akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kutim, Kaltim.
Dia terancam dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri.
Kasus yang sudah tercatat di PN Sangatta itu, dijelaskan Jaksa Jefri Hardi, bermula korban sedang nonton televisi.
Peristiwa pencabulan dilakukan terdakawa Ar kali pertama pada tahun 2012 di dalam kamar terdakwa.
"Kasus pencabulan itu dilakukan setiap ada kesempatan. Terutama ketika terdakwa dan korban sedang berduaan di rumah. Terakhir, terdakwa melakukan di kebun,” beber Jefri.
Terbongkarnya kasus tak senonoh Ar ini, terungkap pada bulan Maret lalu. Saat itu korban dibawa ke kebun.
Keterangan korban, setiap habis melakukan aksi bejatnya, Ar yang menikah dengan ibu korban pada tahun 2012 selalu mengancam akan menyakiti korban jika bercerita kepada orang lain.
Ar alias Tan, pria paruh baya, tega menodai kehormatan putri tirinya secara berulang-ulang.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun