Tega Banget Sama Anak Tiri, Terancam Dikebiri

Tega Banget Sama Anak Tiri, Terancam Dikebiri
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Meski diancam, korban sempat bercerita kepada neneknya ketika ditanya apa yang dikerjakan ketika dibawa ke kebun. Berdasarkan pengakuan korban, terdakwa akhirnya diamankan di Polsek Muara Bengkal," sebutnya.

Menurut Jefri, terdakwa Ar dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (aj)


Ar alias Tan, pria paruh baya, tega menodai kehormatan putri tirinya secara berulang-ulang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News