Tega Banget Sama Anak Tiri, Terancam Dikebiri
Rabu, 19 Juli 2017 – 00:40 WIB
"Meski diancam, korban sempat bercerita kepada neneknya ketika ditanya apa yang dikerjakan ketika dibawa ke kebun. Berdasarkan pengakuan korban, terdakwa akhirnya diamankan di Polsek Muara Bengkal," sebutnya.
Menurut Jefri, terdakwa Ar dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (aj)
Ar alias Tan, pria paruh baya, tega menodai kehormatan putri tirinya secara berulang-ulang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun