Tega, Bapak Tinggalkan Anak Rewel di Trotoar
Rabu, 17 Oktober 2018 – 16:25 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Entah apa yang ada dipikiran seorang bapak saat meninggalkan anaknya yang masih kecil di trotoar seorang diri. Hal itu yang terlihat kemarin (16/10). Seorang bocah terlihat murung duduk ngelempoh sendirian di depan Grahadi pukul 11.30. Tidak ada yang menemaninya di trotoar tepi Jalan Gubernur Suryo tersebut. Sesekali dia celingak-celinguk seperti mencari seseorang. Dia masih berseragam sekolah TK sambil membawa tas bergambar robot.
Petugas terus mengajukan pertanyaan kok bisa bocah tersebut sendirian di situ Hingga akhirnya, petugas memutuskan untuk membawanya ke SDN Kaliasin 1 yang berada tepat di depan Grahadi. ''Dia sempat bilang punya kakak di SD itu,'' tutur Supriantono.
Setelah dicek, ternyata tidak benar bahwa ada saudara kandung bocah tersebut yang bersekolah di SDN Kaliasin 1. Itulah yang ditegaskan Kepala SDN Kaliasin 1 Mardiningsih. Pihak sekolah akhirnya memutuskan untuk hanya mengamankan bocah tersebut sembari berharap orang tuanya datang dan menjemput.
Si bocah sempat berujar ditinggal bapaknya di pinggir jalan karena dianggap rewel. Beberapa jam kemudian, bapak itu datang menjemput anaknya. Mardiningsih merasa prihatin dengan sikap sembrono orang tua tersebut. Niatnya mungkin hanya memberi pelajaran. Namun, risikonya sangat besar. Bagaimana jika anak itu nekat menyeberang jalan raya yang sangat ramai tersebut? ''Atau, bagaimana jika anak itu dibawa orang-orang tak bertanggung jawab?'' ujar Mardiningsih.
Kecerobohan lain orang tua adalah membiarkan anak berkendara motor di jalan raya. Misalnya, yang tampak di Jalan Raya Ngagel kemarin. Dua bocah terlihat berboncengan. Yang di belakang berpegangan erat tanpa mengenakan baju. Tidak ada satu pun yang memakai helm. Cara menyetirnya tergolong ugal-ugalan. Di jalan ramai dua arah tersebut, motor dipacu kencang. Menyalip kendaraan-kendaraan di depannya. Jawa Pos mengikuti dari belakang. Kecepatannya mencapai 60 kilometer per jam.
Kanitlaka Lantas Polrestabes Surabaya AKP I Ketut Gede Antara menyatakan, tindakan itu membahayakan keduanya dan pengendara lain. Secara aturan, si pengendara jelas belum cukup umur untuk diizinkan berkendara. ''Minimal berusia 16 tahun dan mempunyai SIM dulu baru boleh berkendara di jalan raya,'' jelasnya.
Orang tua adalah pihak yang disalahkan karena dianggap kurang melakukan pengawasan atau memberi anak di bawah umur izin berkendara. Polisi bakal bertindak tegas jika kembali menemui kejadian serupa. ''Yang pasti, kami tetap tilang pengendara dan orang tuanya dipanggil untuk buat pernyataan tidak mengulang kembali,'' tegas Antara. (din/c14/ayi)
Niatnya mungkin hanya memberi pelajaran. Namun, risikonya sangat besar. Bagaimana jika anak itu nekat menyeberang jalan raya yang sangat ramai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi