Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap

Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap
Jianto alias JN, tersangka kasus pencurian motor, saat diamankan di Polsek Muara Kelingi. Foto: Dok. Polsek Muara Kelingi

jpnn.com, MUSI RAWAS - Polsek Muara Kelingi, Musi Rawas (Mura) menangkap pelaku pencurian motor di Dusun II, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Senin (24/2/2025).

Adapun identitas tersangka yakni JN alias Jianto (37), warga Dusun II, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban, SG (49).

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B-3/II/2025/SPKT SEK MUARA KELINGI/RES MURA/SUMSEL, tanggal 22 Februari 2025.

"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," ungkap Iptu Suhendra, Rabu (26/2).

Selain tersangka, personel juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pencurian motor tersebut.

Antara lain, satu lembar STNK Jupiter Z, satu unit sepeda motor Jupiter Z, dengan Nopol BG 2189 GK.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Suhendra.

Polsek Muara Kelingi Polsek Musi Rawas (Mura) menangkap pelaku pencurian motor di Dusun II, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News