Tega FO Membunuh Ayah Tiri Gara-Gara Dendam Kesumat
Selasa, 01 Agustus 2023 – 22:36 WIB
Akibat perbuatannya, FO dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Korban yang merupakan ayah tiri tersangka FO tewas akibat sebelas luka tusukan ketika sedang tertidur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi