Tega-teganya Tukang Rental Pengetikan Hamili Pelajar Diwek!
Sabtu, 14 November 2015 – 05:39 WIB

Ilustrasi police line. Foto: Istimewa
Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jombang. ’’Laporan kami terima sekitar bulan Juli 2015, setelahnya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun kurungan. Selain menahan tersangka, patugas juga menyita sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. (naz/nk/jpg/jon/jpnn)
JOMBANG – DC, 18, warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang, terpaksa harus meringkuk dalam tahanan. Itu setelah dirinya nekat mencabuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter