Tegah Jutaan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Bandung Selamatkan Potensi Penerimaan Cukai  

Tegah Jutaan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Bandung Selamatkan Potensi Penerimaan Cukai  
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Bandung. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai Bandung menyelamatkan potensi penerimaan cukai lewat tiga penindakan peredaran rokok ilegal pada Juni 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan sebelum menegah jutaan batang rokok ilegal dalam tiga penindakan, pihaknya telah mengumpulkan dan mengolah informasi peredaran barang tersebut di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, dan sekitarnya.

Dia menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada 6 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas pada Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandung melakukan pengintaian terhadap sebuah truk yang melakukan pembongkaran barang berupa rokok ilegal di sebuah rumah indekos di Kecamatan Rancaekek.

"Dari penindakan tersebut diperoleh barang hasil penindakan sejumlah 800.272 batang barang kena cukai hasil tembakau/ rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” kata Dwiyono.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus tersebut.

Hasilnya, petugas Bea Cukai Bandung melakukan penindakan kedua pada 7 Juni 2021, sekitar 23.15 WIB di Kecamatan Rancaekek.

“Dari penindakan kedua, kami mengamankan barang bukti berupa 568.340 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” tambahnya.

Bea Cukai Bandung menyelamatkan potensi penerimaan cukai lewat tiga penindakan peredaran rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal diamankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News