TEGAL: Pungli di Sekolah Hingga Rp400 Ribu
Sabtu, 01 Mei 2010 – 08:31 WIB
TEGAL: Pungli di Sekolah Hingga Rp400 Ribu
Jenis sanksi bisa sampai sampai pencopotan jabatan. "Kalau memang yang bersangkutan (Kepala sekolah, red) tidak bisa dibina baik oleh Dikpora maupu oleh pihak Inspektorat," tambahnya.
Baca Juga:
Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Tegal, Drs Syamsuri Al Raniri mengaku, terhadap kejadian pungutan UASBN yang dilakukan oleh salah satu sekolah SD di wilayah Tarub tersebut, pihaknya memang sudah melakukan pembinan. Bahkan sekolah juga sudah mengembalikan uang pungutan tersebut kepada masing-masing orang tua siswa. Untuk pelaksanaan UASBN, tambahnya, hal itu memang sudah dianggarkan melalui APBD I dan APBD II. Untuk itu, tidak dibenarkan kalau sekolah kembali melakukan pungutan terhadap orang tua siswa.
Dimyati mengatakan, temuan di satu sekolahan itu membuktikan kalau praktek pungutan masih terus terjadi, yang kemungkinan juga terjadi di beberapa sekolah di Wilayah Kabupaten Tegal. (cw3/sam/jpnn)
SLAWI - Pungutan liar (pungli) masih marak terjadi di beberapa sekolah yang ada di Wilayah Kabupaten Tegal. Sejumlah orang tua siswa mengeluh, lantaran
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Gandeng Polisi Tindak Tegas Oknum yang Buang Sampah di TPS Liar
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga