Tega..Lakukan Penipuan Haji Rugikan Rp 4,3 Miliar

jpnn.com - SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya kemarin menyidangkan perkara penipuan jemaah haji.
Tiga terdakwa, yakni Dicky Mastur Ahmad, Harika Oscar Perdana, dan Yunus Yamani, dijerat dengan pasal berlapis.
Dicky dan Harika yang diadili dalam satu berkas tampak tidak tenang sepanjang sidang kemarin. Pandangannya selalu tertuju ke bawah. Mereka terlihat memainkan jari-jari tangan. Sementara itu, Yunus disidang secara terpisah.
Dalam sidang perdana tersebut, jaksa membeberkan kronologi penipuan yang dilakukan terdakwa.
Pada September 2012, tiga terdakwa yang bekerja di PT Global Access (berkantor di Jakarta Timur) itu menawarkan paket ibadah haji plus.
Mereka memberikan iming-iming kepada para calon jamaah haji dengan promo bayar satu gratis satu.
Padahal, saat itu PT Global Access belum mempunyai izin untuk memberangkatkan jamaah haji.
Mereka hanya mengantongi izin untuk memberangkatkan umrah.
SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya kemarin menyidangkan perkara penipuan jemaah haji. Tiga terdakwa, yakni Dicky Mastur Ahmad, Harika Oscar Perdana,
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir