Tega..Lakukan Penipuan Haji Rugikan Rp 4,3 Miliar
"Izinnya belum ada, tapi sudah menawarkan paket ibadah haji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Roginta Sirait saat membacakan surat dakwaan.
Saat itu targetnya adalah calon jamaah haji asal Surabaya dan sekitarnya.
Mereka menggelar presentasi di Hotel Meritus Surabaya. Untuk menarik minat dan membuat calon jamaah haji percaya, mereka menggandeng salah satu penyedia jasa pemberangkatan haji di Surabaya, PT Almadinah.
"PT Almadinah ini hanya koordinator," lanjut Roginta.
Program promosi itu diikuti ratusan peserta. Dicky mempresentasikan program pemberangkatan haji plus dengan hanya membayar USD 9 ribu untuk dua orang.
Adapun, Harika bertugas sebagai operator.
Promosi tersebut cukup berhasil. Ada 90 orang yang mendaftar. Dengan kata lain, ada 180 orang yang seharusnya diberangkatkan ke Tanah Suci.
Semua calon jamaah haji pun membayar kepada PT Almadinah sebagai koordinator. Semuanya lunas.
SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya kemarin menyidangkan perkara penipuan jemaah haji. Tiga terdakwa, yakni Dicky Mastur Ahmad, Harika Oscar Perdana,
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi