Tega..Lakukan Penipuan Haji Rugikan Rp 4,3 Miliar

Tega..Lakukan Penipuan Haji Rugikan Rp 4,3 Miliar
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Melalui direkturnya, Cahyono Kartika, PT Almadinah menyalurkan uang para jamaah ke rekening PT Global Access.

 Cahyono mentransfer sebanyak 14 kali. Mulai Oktober 2012 hingga Januari 2013. "Totalnya mencapai USD 717.500 atau sekitar Rp 8,8 miliar," jelas Roginta.

Namun, ternyata yang memperoleh bukti pembayaran ibadah haji yang dikeluarkan Kementerian Agama hanya berjumlah 110 orang.
Sisanya, 35 pendaftar atau 70 peserta yang akan berangkat, tidak memperoleh bukti pembayaran tersebut.

Sebanyak 35 pendaftar itu kemudian mendesak Cahyono untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sebab, mereka merasa telah menyetorkan uang melalui PT Almadinah.


Cahyono pun berharap permasalahan bisa selesai karena telah meneruskan uang setoran calon jamaah haji.

"Tapi, hal itu tidak membuahkan hasil," terang Roginta.

Karena terus mendapat desakan dari para peserta yang tidak memperoleh bukti pembayaran ibadah haji, PT Almadinah mengambil alih penyelesaiannya dengan cara membayar biaya pengurusan ibadah haji.

SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya kemarin menyidangkan perkara penipuan jemaah haji. Tiga terdakwa, yakni Dicky Mastur Ahmad, Harika Oscar Perdana,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News