Tega..Lakukan Penipuan Haji Rugikan Rp 4,3 Miliar
Rabu, 14 Desember 2016 – 16:22 WIB
Juga, mengembalikan uang pembayaran bagi peserta yang mengundurkan diri. Akibatnya, Cahyono mengalami kerugian sebesar USD 365.300 atau sekitar Rp 4,3 miliar.
PT Almadinah akhirnya melaporkan perbuatan ketiga terdakwa ke polisi. Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain disangka dengan pasal penipuan, mereka disebut melanggar UU tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Menanggapi dakwaan jaksa, dua kuasa hukum terdakwa memilih tutup mulut kepada media. Mereka hanya mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Langsung ke pokok perkara, Yang Mulia," ujar salah seorang penasihat hukum terdakwa. (aji/c7/fal/flo/jpnn)
SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya kemarin menyidangkan perkara penipuan jemaah haji. Tiga terdakwa, yakni Dicky Mastur Ahmad, Harika Oscar Perdana,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi