Tegang! 5 Komplotan Pecah Kaca Mobil Melawan Polisi
Kemudian dan tersangka WEH yang masih DPO dan dan Ahmad Husni, 29 menunggu di pinggir jalan depan bak.
Kemudian setelah menemukan target tersangka Temy langsung menelpon tersangka yang lainnya secara pararel dan memberitahu target yang akan diambil uangnya.
Kemudian setelah itu para tersangka langsung membuntuti mobil korban DK 1339 OD yang dijadikan target.
Saat korban berhenti untuk makan dan mobil pinggir jalan, tersangka WEH dan tersangka Ahmad Husni mendekati mobil tersebut dan tersangka yang lain memantau situasi.
Tersangka Ahmad Husni mendekati mobil dan melempar kaca mobil sebelah kanan dengan menggunakan pecahan busi yang sudah disiapkan, hingga kaca mobil menjadi retak.
Tersangka kemudian mengambil uang sebesar Rp 70 juta yang baru dipinjam secara kredit ke bank. Enam tersangka mendapat masing-masing Rp 10 juta, sedangkan uang Rp 10 juta sisanya digunakan untuk ongkos pada saat melakukan pencurian.
"Para tersangka mengaku menggunakan uang untuk membayar utang dan ada juga yang mengaku untuk biaya pendidikan anak-anaknya," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (rb/bas/pra/JPR)
Polisi bertindak tegas terhadap lima dari enam anggota komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Tewas di Tangan Kakek di Bogor
- Maling Talas Tewas Dibacok Saat Beraksi, Pemilik Kebun Diperiksa Polisi
- Anak Mat Solar: Menyesal, Kenapa Enggak Pengin Ke Toilet
- Rumah Mat Solar di Pamulang Kemalingan, Begini Kronologinya
- Mantan Bupati Jembrana Tewas Diduga Dibunuh