Tegang! Pegawai Rutan Todong Polantas di Jalan
jpnn.com - EMPAT LAWANG – Ketegangan yang menjadi tontotan warga terjadi di kawasan simpang Tugu Emass, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumsel, Senin (13/6), pukul 10.00 WIB.
Seorang petugas Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tebing Tinggi menodong seorang anggota polisi dengan pistol.
Aksi tersebut spontan menjadi tontonan warga yang melintas di sekitar lokasi. Banyak pula pengendara yang sengaja berhenti untuk menyaksikan peristiwa langka itu. Petugas rutan itu diketahui berinisial Zk, warga Kecamatan Tebing Tinggi.
Sedang polisi yang ditodong pistol anggota Satlantas (Polantas) Polres Empat Lawang. Tak terjadi aksi penembakan, tapi suasana sempat tegang. Beruntung anggota Satreskrim segera tiba di lokasi. Pegawai rutan berikut senpinya dibawa ke Mapolres Empat Lawang.
“Senpi, lima peluru karet dan surat-suratnya sudah diamankan. Petugas rutan itu masih diperiksa,” jelas Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Nanang Supriatna. Anggota Satlantas yang ditodong pistol juga belum membuat laporan.
Pihaknya belum mengetahui persis kronologis kejadian. Tapi informasi yang diperoleh Kasatreskrim, anak Zk kena tilang karena mengemudikan kendaraan tanpa membawa SIM, STNK, dan tidak mengenakan helm.
Denda yang dikenakan petugas cukup tinggi, sekitar Rp 600 ribu. Zk, petugas rutan datang mengurus denda tilang sang anak. Lalu dendanya diturunkan menjadi Rp350 ribu.
“Kabarnya, Zk masih tidak terima, dia meremas surat tilang dan membuangnya, lalu pergi,” jelas Nanang.
EMPAT LAWANG – Ketegangan yang menjadi tontotan warga terjadi di kawasan simpang Tugu Emass, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumsel,
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas