Tegang, Pembahasan RUUK DIY
DPD Tuding DPR Ingin Monopoli Legislasi
Kamis, 27 Januari 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Seperti sudah diduga sebelumnya, pembahasan RUUK DI Jogjakarta di Komisi II DPR berlangsung panas. Kali ini ketegangan bukan antara pendukung dan penentang penetapan Sultan HB X sebagai Gubernur Jogjakarta, melainkan antara DPR dan DPD.
Perdebatan sengit mulai terjadi antara Ketua Komisi II Chairuman Harahap dengan beberapa tamunya dari Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Jogjakarta ini dihadiri pula oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai wakil dari pemerintah.
Baca Juga:
Perdebatan yang berujung panas itu berawal dari keinginan DPD untuk dilibatkan secara penuh dalam seluruh proses pembahasan RUU Jogjakarta. Keinginan itu disampaikan melalui Ketua Komite I DPD, Dani Anwar dalam rapat bersama Komisi II DPR. Alasan yang diajukan DPD, agar aspirasi seluruh daerah, khususnya Jogjakarta terkait pembahasan RUU tersebut dapat tersalurkan.
DPD akan mengalami kesulitan dalam menyampaikan aspirasi jika tidak dilibatkan dalam seluruh pembahasan. Padahal para senator telah menjaring aspirasi warga Jogjakarta, termasuk membuat draft RUU versi sendiri yang telah disampaikan ke DPD. Dani merujuk Pasal 22 D Amandemen UUD 1945 tentang DPD sebagai dasar hukum harus dilibatkannya DPD dalam pembahasan.
JAKARTA - Seperti sudah diduga sebelumnya, pembahasan RUUK DI Jogjakarta di Komisi II DPR berlangsung panas. Kali ini ketegangan bukan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon