Tegang, Penangkapan Kurir 28,3 Kg Sabu-Sabu & 10 Ribu Butir Ekstasi

jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka bernama Pendik Irawan atau berinisial PN, polisi mengamankan 28,3 kilogram sabu-sabu.
Pendik Irawan diringkus aparat yang telah mengintai pergerakannya saat turun dari kereta api di Stasiun Kota Lama Malang, Jawa Timur.
"Ada yang memerintahkan agar yang bersangkutan membawa narkotika ini ke Kota Surabaya. Sudah kami tunggu di Surabaya. Tetapi, yang bersangkutan tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya melainkan lanjut ke Kota Malang. Kami ikuti terus sampai akhirnya kami tangkap di Stasiun Kota Lama Malang," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce, Selasa.
Kapolrestabes menjelaskan lelaki asal Kota Batu berusia 40 tahun itu menggunakan kereta api setelah mengambil sabu-sabu dari komplotan pengedar lainnya di sebuah hotel kawasan Karawang, Jawa Barat.
Dari tas koper yang dibawa PN saat turun dari kereta api di Stasiun Kota Lama Malang, selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28,3 kilogram yang dikemas dalam sebanyak 27 bungkus teh dengan label bertuliskan huruf China, polisi juga menyita pil ekstasi dalam dua bungkus plastik sebanyak 10 ribu butir, yang rencananya diedarkan di wilayah Jawa Timur.
"Seseorang yang memerintahkannya untuk mengedarkan narkotika ini di wilayah Jawa Timur masih kami kejar," ujar Kombes Pol Pasma.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya yang diduga berasal dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatra.
Pendik Irawan menggunakan kereta api setelah mengambil sabu-sabu dan ekstasi dari komplotan pengedar lainnya.
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M