Tegang, Penangkapan Kurir 28,3 Kg Sabu-Sabu & 10 Ribu Butir Ekstasi
Selasa, 20 Juni 2023 – 22:58 WIB

Polisi merilis tersangka pengedar narkotika Pendik Irawan beserta barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 28,3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir di halaman Markas Polrestabes Surabaya, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Didik Suhartono)
Kepada penyidik polisi, PN mengaku baru dua kali terlibat dalam peredaran narkotika dari jaringan tersebut.
"Masing-masing dari setiap peredarannya dijanjikan mendapat komisi Rp 100 juta," ucap Kombes Pol Pasma Royce. (antara/jpnn)
Pendik Irawan menggunakan kereta api setelah mengambil sabu-sabu dan ekstasi dari komplotan pengedar lainnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura