Tegang! Pengacara Jessica Berdebat dengan Psikolog
jpnn.com - JAKARTA - Suasana sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8), berubah menjadi tegang, sempat membuat isi ruangan sidang mengeluarkan suara-suara tanda geregetan.
Ini terjadi setelah pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan terus mempertanyakan metode yang digunakan psikolog Antonia Ratih Anjayani, saksi ahli dalam sidang. Poin yang menjadi perdebatan ialah tentang perilaku lazim Jessica yang tidak bergerak saat Mirna kolaps.
"Saya melakukan secara observasi. Observasi dilakukan setiap kali karena saya pribadi sering di warung kopi dan dilakukan secara otomatis di banyak tempat, banyak orang, dengan konteks waktu. Observasi ini langsung bukan untuk penelitian tertentu," jawab Ratih di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8).
Tidak mendapatkan jawaban yang tepat, Otto meminta agar Ratih mengupas observasi yang digunakannya. "Saudari bilangnya pada umumnya. Apa parameter yang saudari katakan pada umumnya," ujar Otto mengulang pertanyaannya.
Karena pertanyaan itu, Ratih menjelaskan bahwa setiap orang pada umumnya pasti akan membantu sesamanya. Dalam kasus Mirna, terang Ratih, Jessica tak tampak seperti manusia normal karena tidak memberikan respons padahal temannya mengalami musibah.
"Ketika seseorang mengetahui orang lain mengalami kesusahan, pasti tergerak menolong. Gerakannya itu sudah ada sejak lahir. ini sifatnya hakiki secara umumnya untuk manusia normal. Ini secara spontan untuk dilakukan," ulas Ratih.
Meski demikian, Ratih mengakui jika pendapatnya itu tidak disertai dengan statistik. Hal tersebut hanya merujuk kelaziman seseorang pada umumnya.
"Karena ini umum, jadi saya tidak menggunakan standar statistik. Parameternya ini hal yang sangat terjadi pada manusia. Parameternya kelaziman, ke masyarakat. Masyarakat mana? Pada umumnya. Dalam situasi genting orang otomatis menolong. Parameternya sosial," tandas Ratih. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Suasana sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8), berubah menjadi tegang, sempat membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?