TEGANG! Polisi Tuding Kapolsek Kawan Bandar Besar
jpnn.com - SIANTAR – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Sumut, Rabu (20/4) tampak tegang. Saat itu, hakim menyidangkan dugaan penyalahgunaan narkoba dengan 5 terdakwa, yang salah satunya adalah oknum polisi bernama Bripka Champion Ginting.
Para terdakwa membantah dirinya mengonsumsi narkoba. Bahkan, Bripka Champion menuding Kapolsek Siantar Barat Iptu David Sinaga SH MSi adalah pemilik barang bukti sabu-sabu tersebut.
Kelima terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (20/4) adalah Bripka Champion Petrus Ginting, Boby Chandra Nainggolan, Darwin Ujung, Jefry dan Batara Dirgantara Nasution.
Terdakwa Bripka Champion merupakan seorang personel di Polres Simalungun. Dan, terdakwa Boby adalah panitera di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun
Seusai persidangan, terdakwa Boby dan Champion seketika emosi di ruang siding, bahkan memaki Kapolsek Siantar Barat meskipun sudah lebih awal meninggalkan lokasi.
Mereka (Boby dan Champion) secara bergantian menyuarakan isi hatinya sembari berjalan menuju mobil tahanan. Mereka menuding bahwa perkara yang dialaminya merupakan hasil rekayasa Kapolsek Siantar Barat Iptu David Sinaga.
“Yang menangkap kami itu Kapolres Siantar, si Dodi. Bukan dia (Kapolsek Siantar Barat). Sudah direkayasa semua ini,” ujar Boby dengan nada kesal, seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group).
Champion juga menuding bahwa semua polisi yang menjadi saksi di persidangan merupakan rekayasa.
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank